Apa Itu Royalti Lagu?
Royalti adalah uang yang harus dibayar ketika seseorang atau bisnis menggunakan lagu/musik untuk keperluan komersial. Misalnya:
Restoran yang memutar lagu untuk pengunjung
Karaoke yang menyediakan lagu-lagu populer
Konser musik yang membawakan lagu orang lain
Bahkan nada tunggu telepon di kantorMenurut UU Hak Cipta, lagu adalah karya yang dilindungi. Jadi, kalau dipakai untuk cari untung, penciptanya berhak dapat royalti.
Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti?
Berdasarkan PP 56/2021, berikut yang harus bayar royalti:
✔️ Tempat hiburan: Kafe, klub malam, bar, karaoke
✔️ Transportasi umum: Pesawat, kereta, kapal, bus yang putar musik
✔️ Event: Konser, pameran, bazar, seminar berbayar
✔️ Media: Stasiun TV, radio, bioskop
✔️ Usaha lain: Hotel, mal, bank, bahkan nada tunggu telepon!Kenapa Masih Banyak yang Nggak Bayar?
Meski aturannya jelas, nyatanya masih banyak pelanggaran. Ini penyebabnya:
"Nggak tahu kalau harus bayar"
Banyak pemilik usaha mengira memutar lagu dari Spotify atau YouTube sudah cukup. Padahal, kalau dipakai untuk bisnis, tetap kena royalti!"Royalti mahal, saya UMKM"
Beberapa mengeluh tarifnya memberatkan. Padahal ada skala khusus untuk usaha kecil."Musiknya kan sudah dibeli di iTunes?"
Salah kaprah! Membeli lagu untuk koleksi pribadi ≠ boleh diputar untuk umum."Nggak ada yang menagih"
Pengawasan masih lemah. YKCI (lembaga royalti) kesulitan memantau semua usaha.Gara-gara Royalti, Musisi sampai Demo!
Kasus royalti sempat bikin geger:
Glenn Fredly pernah protes karena royalti untuk musisi tidak sampai (Detik, 2020).
Banyak kafe di Jakarta kena tegur karena belum bayar royalti (Kompas, 2022).
Layanan streaming seperti Spotify sudah bayar royalti, tapi nilai per stream-nya sangat kecil (Kumparan, 2023).
Gimana Cara Bayar Royalti yang Benar?
Daftar ke LMK (Lembaga Manajemen Kolektif)
Contoh: YKCI untuk lagu Indonesia
Bayar sesuai penggunaan (misal: restoran bayar per tahun)
Kalau pakai jasa musik komersial
Contoh: Langganan Soundtrack Your Brand (khusus bisnis)
Sudah termasuk lisensi royalti
Untuk event khusus
Minta izin langsung ke pemegang hak cipta
Masa Depan Royalti Musik di Indonesia
Agar sistem royalti lebih baik, perlu:
✅ Sosialisasi massal ke pelaku usaha
✅ Teknologi pendeteksi lagu di tempat umum (seperti di luar negeri)
✅ Transparansi pembagian ke musisiJadi, jangan sembarangan pakai lagu untuk bisnis! Bayar royalti itu bentuk apresiasi ke musisi dan pencipta lagu. Kalau lagu favoritmu sering diputar di kafe, kamu juga mau kan penciptanya dapat penghasilan?
Sumber: UU Hak Cipta, PP 56/2021,hukumonline.com Kompas, Detik, Kumparan.