Showing posts with label kerja. Show all posts
Showing posts with label kerja. Show all posts

2.2.24

Perusahaan stop operasi, karyawan dapat apa?

"PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Hyundai, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Pabrik ban asal Korea Selatan yang telah beroperasi 33 tahun itu tutup total pada 1 Februari 2024 dengan PHK sebanyak 1.173 orang karyawannya...."


Di Indonesia, para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Untuk uang pesangon, harus mengikuti beberapa ketentuan berikut: Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah. Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima empat bulan upah. Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah. Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima tujuh bulan upah. Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah. Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah

 

Uang penghargaan masa kerja Selain mendapatkan pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja, berikut rinciannya: Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima dua bulan upah. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima tiga bulan upah. Pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima empat bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima lima bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima enam bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima tujuh bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima delapan bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah. Sebagaimana disebutkan di atas, pekerja juga berjak menerima uang penggantian hak, meliputi: Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama Kendati demikian, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila mengalami kondisi berikut: Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun Perusahaan pailit.

Sumber: kompas.com 

waduh emang golet kerjo saiki angel...dadi nek asih kerjo sanajan kerjo karo negoro (PNS n BUMN) atau kerjo karo wong kudu disyukuri...

1.12.23

Asal usul kerja 8 jam sehari, ada yang tahu?


Apakah ada yang tahu asal usul kerja 8 jam sehari....begini ceritanya pada era revolusi industri, belum ada penerapan jam kerja yang jelas bagi para pekerja. Saat itu, para pengusaha ingin memaksimalkan produksi pabriknya, dan karena alasan itulah pekerja dipekerjakan selama mungkin. Dari matahari terbit hingga terbenam mereka dipekerjakan, namun dengan upah yang sangat rendah.

Hal tersebut akhirnya membuat pekerja terpaksa mengikutsertakan anak-anaknya, dengan tujuan untuk mendapat penghasilan lebih. Rata-rata pekerja saat itu bekerja selama 10 hingga 18 jam dalam sehari, enam hari dalam seminggu. Peraturan tersebut rupanya justru mengakibatkan buruknya kualitas kerja para pekerja pabrik saat itu.

Hingga akhirnya pada tahun 1817, seorang sosialis berkebangsaan Inggris bernama Robert Owen memulai kampanye untuk menerapkan delapan jam kerja. Menurut Owen, seharusnya sehari dibagi dalam tiga waktu. Hal ini bertujuan agar para pekerja mendapatkan keseimbangan antara waktu bekerja dan waktu untuk diri sendiri.

Slogan Owen yang terkenal saat itu adalah “delapan jam kerja, delapan jam rekreasi, delapan jam istirahat”. Sayangnya, kampanye yang Owen lakukan tidak mendapatkan hasil baik dan akhirnya terlupakan.

Pada 1884, delapan jam kerja dalam sehari kembali diusulkan oleh Tom Mann yang kemudian membentuk “Eight Hour League”. Berbeda dengan Owen, perjuangan Mann berbuah hasil. Trades Union Congress, yang mewakili mayoritas serikat buruh di Inggris, akhirnya menetapkan jam kerja selama delapan jam per hari.

Di Amerika Serikat, The Federation of Organized Trades and Labor Unions juga menetapkan delapan jam kerja mulai 1 Mei 1886. Namun sayang, ketetapan tersebut tak diterapkan oleh para pengusaha yang menyebabkan ratusan ribu buruh melakukan aksi mogok kerja.

Baru pada tahun 1905 lah para pengusaha mulai menerapkan delapan jam kerja. Salah satu pengusaha yang menerapkannya adalah Henry Ford, pemilik Ford Motor Company. Atas inisiatif diri sendiri, Ford juga menaikkan upah pekerja menjadi dua kali lipat.

Rupanya inisiatif Ford tersebut membuat produktivitas pekerja meningkat. Selain itu, inisiatifnya juga berdampak pada keuntungan perusahaannya yang meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu dua tahun. Kesuksesan Ford akhirnya membuat pengusaha lainnya menerapkan hal serupa hingga saat ini.

Meski telah diterapkan oleh beberapa perusahaan, penerapan delapan jam kerja baru disahkan pada tahun 1937. Hal tersebut ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat melalui Fair Labor Standards Act yang menjadi acuan banyak perusahaan hingga sekarang.

Di Indonesia, perlindungan kepada pekerja secara lebih baik baru diberikan dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu dinyatakan, jam kerja dibatasi 40 jam seminggu. Pengaturan tersebut dirinci dalam dua skema yaitu tujuh jam sehari jika bekerja enam hari atau delapan jam sehari jika bekerja lima hari. Jika melebihi 40 jam, dianggap waktu kerja lembur sehingga berhak atas upah lembur.

sumber :
https://glints.com
https://spn.or.id