Showing posts with label karyawan. Show all posts
Showing posts with label karyawan. Show all posts

2.2.24

Perusahaan stop operasi, karyawan dapat apa?

"PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Hyundai, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Pabrik ban asal Korea Selatan yang telah beroperasi 33 tahun itu tutup total pada 1 Februari 2024 dengan PHK sebanyak 1.173 orang karyawannya...."


Di Indonesia, para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Untuk uang pesangon, harus mengikuti beberapa ketentuan berikut: Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah. Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima empat bulan upah. Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah. Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima tujuh bulan upah. Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah. Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah

 

Uang penghargaan masa kerja Selain mendapatkan pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja, berikut rinciannya: Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima dua bulan upah. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima tiga bulan upah. Pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima empat bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima lima bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima enam bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima tujuh bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima delapan bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah. Sebagaimana disebutkan di atas, pekerja juga berjak menerima uang penggantian hak, meliputi: Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama Kendati demikian, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila mengalami kondisi berikut: Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun Perusahaan pailit.

Sumber: kompas.com 

waduh emang golet kerjo saiki angel...dadi nek asih kerjo sanajan kerjo karo negoro (PNS n BUMN) atau kerjo karo wong kudu disyukuri...