Showing posts with label Humancapital. Show all posts
Showing posts with label Humancapital. Show all posts

1.12.23

Asal usul kerja 8 jam sehari, ada yang tahu?


Apakah ada yang tahu asal usul kerja 8 jam sehari....begini ceritanya pada era revolusi industri, belum ada penerapan jam kerja yang jelas bagi para pekerja. Saat itu, para pengusaha ingin memaksimalkan produksi pabriknya, dan karena alasan itulah pekerja dipekerjakan selama mungkin. Dari matahari terbit hingga terbenam mereka dipekerjakan, namun dengan upah yang sangat rendah.

Hal tersebut akhirnya membuat pekerja terpaksa mengikutsertakan anak-anaknya, dengan tujuan untuk mendapat penghasilan lebih. Rata-rata pekerja saat itu bekerja selama 10 hingga 18 jam dalam sehari, enam hari dalam seminggu. Peraturan tersebut rupanya justru mengakibatkan buruknya kualitas kerja para pekerja pabrik saat itu.

Hingga akhirnya pada tahun 1817, seorang sosialis berkebangsaan Inggris bernama Robert Owen memulai kampanye untuk menerapkan delapan jam kerja. Menurut Owen, seharusnya sehari dibagi dalam tiga waktu. Hal ini bertujuan agar para pekerja mendapatkan keseimbangan antara waktu bekerja dan waktu untuk diri sendiri.

Slogan Owen yang terkenal saat itu adalah “delapan jam kerja, delapan jam rekreasi, delapan jam istirahat”. Sayangnya, kampanye yang Owen lakukan tidak mendapatkan hasil baik dan akhirnya terlupakan.

Pada 1884, delapan jam kerja dalam sehari kembali diusulkan oleh Tom Mann yang kemudian membentuk “Eight Hour League”. Berbeda dengan Owen, perjuangan Mann berbuah hasil. Trades Union Congress, yang mewakili mayoritas serikat buruh di Inggris, akhirnya menetapkan jam kerja selama delapan jam per hari.

Di Amerika Serikat, The Federation of Organized Trades and Labor Unions juga menetapkan delapan jam kerja mulai 1 Mei 1886. Namun sayang, ketetapan tersebut tak diterapkan oleh para pengusaha yang menyebabkan ratusan ribu buruh melakukan aksi mogok kerja.

Baru pada tahun 1905 lah para pengusaha mulai menerapkan delapan jam kerja. Salah satu pengusaha yang menerapkannya adalah Henry Ford, pemilik Ford Motor Company. Atas inisiatif diri sendiri, Ford juga menaikkan upah pekerja menjadi dua kali lipat.

Rupanya inisiatif Ford tersebut membuat produktivitas pekerja meningkat. Selain itu, inisiatifnya juga berdampak pada keuntungan perusahaannya yang meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu dua tahun. Kesuksesan Ford akhirnya membuat pengusaha lainnya menerapkan hal serupa hingga saat ini.

Meski telah diterapkan oleh beberapa perusahaan, penerapan delapan jam kerja baru disahkan pada tahun 1937. Hal tersebut ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat melalui Fair Labor Standards Act yang menjadi acuan banyak perusahaan hingga sekarang.

Di Indonesia, perlindungan kepada pekerja secara lebih baik baru diberikan dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu dinyatakan, jam kerja dibatasi 40 jam seminggu. Pengaturan tersebut dirinci dalam dua skema yaitu tujuh jam sehari jika bekerja enam hari atau delapan jam sehari jika bekerja lima hari. Jika melebihi 40 jam, dianggap waktu kerja lembur sehingga berhak atas upah lembur.

sumber :
https://glints.com
https://spn.or.id