Showing posts with label Listrik. Show all posts
Showing posts with label Listrik. Show all posts

21.9.11

Reverse Engineering

Reverse engineering di definisikan sebagai proses menganalisa suatu sistim melalui identifikasi komponen-komponennya dan keterkaitan antar komponen, serta mengekstraksi dan membuat abstraksi dan informasi perancangan dari sistim yang dianalisa tersebut”. Konsep reverse engineering di industri pada dasarnya adalah menganalisa suatu produk yang sudah ada (dari produsen lain) sebagai dasar untuk merancang produk baru yang sejenis, dengan memperkecil kelemahan dan meningkatkan keunggulan produk para     kompetitornya. (Dwi Basuki Wibowo ; Memahami reverse engineering)

16.4.11

System Equipment Relaibility Priority

SERP adalah metode atau cara me-ranking tingkat keandalan suatu sistem peralatan dan untuk menentukan prioritas “analisis kebutuhan pemeliharaan”. SERP di perlukan karena jumlah sistem peralatan banyak, dampak kerusakan berbeda, harga penggantian part berbeda, keandalan masing-masing sistem peralatan berbeda dan sumber daya yang terbatas. Hasil dari proses SERP adalah Maintenance Priority Index (M P I).
Langkah penyusunan SERP  yang pertama adalah menentukan Sistem Peralatan, ini didasarkan pada sistem informasi yang di pakai. Kedua menentukan dampak kerusakan sistem peralatan dan tingkat keandalan dengan cara sebagai berikut :

6.2.10

Dahlan Iskan, Dari Seorang Wartawan Pimpin BUMN Listrik

"Saudara Dahlan, masuklah di bisnis listrik. Bantu negara kamu" kata Prof Hu, professor di Universitas tertua dan terbaik di China, Tsinhua University.(Hati Baru).

Dari kata-kata inilah Dahlan Iskan, CEO Jawa Pos Grup salah satu perusahaan media terbesar di Indonesia membulatkan tekad untuk terjun di bisnis listrik dengan mendirikan PLTU 2x25 MW dengan berbahan bakar batubara di Kalimantan Timur (Kaltim). Penuh resiko, tentu karena dahulu listrik bukan salah satu bidang yang menjanjikan dan yang pasti akan terbayangkan menghadapi birokrasi yang sangat ruwet sehingga tidak banyak pengusaha yang terjun di bidang ini.

Tetapi pilihan untuk terjun ke bisnis listrik sepertinya bukan pilihan salah karena selain ia berhasil membangun PLTU di Kaltim, ia pada akhirnya menjadi orang nomor satu di PT. PLN (Persero), Perusahaan listrik milik negara, sesuatu jabatan yang sangat prestisius untuk siapapun.

Tantangannya memang begitu besar walau di kenal sebagai BUMN yang besar setelah Pertamina dan Telkom, PLN tidaklah secermelang saudaranya itu. PLN di kenal sebagai perusahaan yang selalu merugi, bahkan merupakan salah satu penyumbang terbesar kerugian BUMN(Riaupos). Selain itu sebagai sebuah perusahaan yang menguasai distribusi listrik ke masyarakat PLN di anggap tidak memuaskan pelanggannya karena begitu seringnya terjadi pemadaman listrik.

Itulah tantangannya dan di tangan Dahlan Iskan sekarang ini beban ini dipikul. Semoga beliau orang yang tepat mengatasi berbagai permasalahan PLN menyangkut ketersediaan energi listrik di masyarakat. (wahyu Hidayat, 6 Februari 2010)

19.1.10

Di Balik UU Ketenagalistrikan Ada Liberalisasi Pasar


Undang-undang Ketenagalistrikan No 30 tahun 2009 memang sudah di sahkan, walaupun begitu perdebatan tentang adanya UU ini masih terus terjadi. Banyak pihak menganggap isi dari UU ini menunjukan ketidak mampuan negara adalam pengadaan listrik dalam negeri, karena dengan adanya UU tersebut swasta di beri ruang yang besar dalam bisnis listrik.


Selama ini Bisnis kelistrikan memang di kuasai oleh PLN, sebuah perusahaan yang di miliki negara. Swasta memang ada tetapi hanya sebatas owner pembangkit sedangkan hasilnya tetap harus di jual ke PLN atau tidak harus di jual ke pLN jika mempunyai jaringan transmisi, distribusi sendiri seperti yang di Jababeka, Cikarang yaitu PT. Cikarang Listrisindo. Dengan UU yang baru swasta bisa masuk di semua lini dalam bisnis litsrik baik pembangkitan, transmisi, ditribusi ataupun penjualan. Selain itu dengan adanya UU baru ini PEMDA dan Koperasipun bisa masuk dalam bisnis kelistrikan.

Melihat kondisi saat ini memang Keterlibatan swasta dalam bisnis listrik menjadi solusi yang paling memungkinkan untuk mengatasi keterbatasan pasokan listrik, apalagi dengan semakin seringnya masyarakat mengeluhkan pemadaman yang sering terjadi, apalagi di luar Jawa.

Disadari atau tidak adanya UU yang baru membuka kran liberalisasi pasar yang menyebabkan PLN akan mempunyai pesaing, di lain pihak ini dapat menggerus pasar PLN tetapi di pihak lain masyarakat memperoleh keuntungan karena tidak harus selalu tergantung PLN.

Sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah masih memegang kendali utama dalam ketenagalistrikan sebagai regulator dan tentu harapannya perusahaan BUMN tetap mendapat prioritas pertama dalam penyediaan tenaga listrik di Indonesia.(Wahyu Hidayat, 19 Januari 2010)

15.1.10