10.9.18

Dasar penetapan pemanfaatan Biodiesel sebagai campuran Bahan bakar minyak

Peraturan tentang penggunaan B30 adalah Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain. latar belakangnya adalah peningkatan harga minyak dunia dan adanya alternatif bahan bakar nabati yang melimpah di Indonesia.

Dimana dalam aturannya di Januari 2020 Semua sektor menggunakan 30% minyak nabati sebagai campuran Bahan Bakar Minyak.

0 Comments: